ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial VLN (15), masih terus diproses Kepolisian Resort (Polres) Buton. Dari enam pelaku, dua di antaranya masih melarikan diri. Identitas dua tersangka yang buron itu telah diketahui dan akan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pada saat empat orang diamankan, duanya ini kabur, tapi kita sdah kantongi identitasnya dan akan dijadikan DPO,” kata Kasatreskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (08/10/2020).
Dedi menerangkan, sebelumnya satu dari kedua tersangka belum diketahui identitasnya, sehingga pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas pelaku. Diketahui kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Pasarwajo.
Guna mengamankan dengan cepat kedua pelaku, lanjut Dedi, pihaknya akan bekerja sama dengan jajaran polsek di wilayah hukum Polres Buton serta Polres di mana sebagai tempat persembunyian pelaku.
“Kami akan berkoordinasi di semua pihak untuk mengetahui persebunyian kedua pelaku, sehingga cepat diamankan juga. Dan saya harap kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan pelaku segera menghubungi pihak berwajib setempat,” ucapnya.
Rekan dari kedua pelaku persetubuhan telah diamankan oleh pihak Polres Buton. Keenam pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya pada Kamis 24 September 2020, pihak Polres Buton berhasil mengamankan empat orang pelaku pencabulan terhadap wanita VLN (15), yakni SMDN (51), ASWT (28), JR (48) dan SHR (23), serta dua orang lainnya masih buron. Keenam pelaku menjalankan aksi bejatnya pada 23 September 2020, sekitar pukul 01.00 Wita, di salah satu kos-kosan di Kelurahan Pasarwajo. (B)
Penulis: M7
Editor: Muhamad Taslim Dalma