PENGEDAR PCC – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari mengamankan dua orang tersangka pengedar pil Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol (PCC). Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti sebanyak 5.076 butir pil PCC. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari mengamankan dua orang tersangka pengedar pil Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol (PCC). Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti sebanyak 5.076 butir pil PCC.
Tersangka yang diamankan yakni AR (24), warga Lorong Mbah Dukun, Kelurahan Mateowai, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (5/12/2017) sekira pukul 22.00 Wita. Dari tangan AR, polisi menyita 3.000 butir pil PCC.
Sementara tersangka lainnya dengan inisial FA (23) diamankan di kosannya, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. FA diamankan sehari sebelum tersangka AR diamankan. Dari tangan FA, polisi menyita 2.076 butir pil PCC yang telah dikemas dalam plastik besar dan kecil.
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaedi mengatakan, masih ada tiga orang rekan kedua tersangka yang masih mereka kejar. Identitas ketiganya saat ini telah dikantongi polisi.
“Barang ini mereka ambil dari Makassar. Mereka punya peran masing-masing, dan saat ini tiga rekannya masih kita buru dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Kendari,” ucap Junaedi, Senin (11/12/2017).
Kepada zonasultra.id, kedua tersangka yang sudah berkeluarga dan dikaruniai anak ini mengaku nekat menjual pil terlarang tersebut lantaran terhimpit kondisi ekonomi.
“Anak saya satu, istri saya belum tahu kalau saya ditahan. Memang saya sembunyi dari mereka. Saya lakukan ini karena masalah ekonomi,” ujar AR.
Hal yang sama juga dijelaskan FA. Ayah tiga anak ini mengatakan, dirinya tidak mempunyai pekerjaan tetap hingga untuk menghidupi anak dan istrinya, ia nekat melakukan apa saja.
Keduanya kini telah ditahan di sel Polres Kendari. Mereka dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara. (A)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati