Dua Warga Binaan Lapas Baubau Tertangkap Miliki Narkoba

Dua Warga Binaan Lapas Baubau Tertangkap Miliki Narkoba
Polisi menangkap dua pria warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau setelah didapati di dalam kamar terdapat 8 paket berisi narkoba jenis sabu. Paket narkoba tersebut ditemukan petugas Lapas saat menggeledah kamar warga binaan. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Baubau menangkap dua orang pria yang kini masih menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau.

Keduanya FR (26) dan AR (33) ditangkap setelah diketahui menyimpan paket berisi narkoba jenis sabu di kamar tahanan. Narkoba tersebut ditemukan saat pihak Lapas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan setelah mendapat informasi bahwa ada warga binaan yang menyimpan paket sabu.

“Barang bukti yang diamankan berupa 8 paket yang diduga berisi narkoba seberat 5,42 gram,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo saat konferensi pers, Kamis (25/8/2022).

BACA JUGA :  Panwas Baubau Rekomendasikan Sadidi ke KASN

Diketahui pelaku FR merupakan warga binaan yang menghuni Lapas Baubau dengan kasus pencabulan. Sementara AR menjadi warga binaan akibat terlibat kasus peredaran narkoba.

Penangkapan keduanya bermula saat Kepala Lapas Baubau menghubungi pihak kepolisian via telepon seluler dan memberitahu terkait adanya penemuan paket narkoba oleh petugas Lapas ketika melakukan pemeriksaan di kamar warga binaan.

BACA JUGA :  Larangan Carter Ketinting di Baubau Bakal Dievaluasi

Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian menginterogasi pelaku FR dan mengakui bahwa narkoba tersebut milik pelaku AR yang dititip di dalam kamarnya.

Keduanya kini terjerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subsider pasal 127 ayat huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (B)


Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini