Dua Warga Sultra Ditangkap Bawa 8 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi di Jateng

Dua Warga Sultra Ditangkap Bawa 8 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi di Jateng
NARKOBA - Dua warga Sulawesi Tenggara (Sultra) asal Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dan Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) 25 Agustus 2020 lalu. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua warga Sulawesi Tenggara (Sultra) asal Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dan Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) 25 Agustus 2020 lalu.

Direktur Reserse dan Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan, keduanya dibekuk karena mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram, 5.708 butir pil ekstasi, uang tunai dan Rp 3 juta rupiah.

Kata Eka, keduanya berperan sebagai kurir dan mendapatkan pasokan narkoba dari orang lain. Selanjutnya, keduanya diminta untuk mengedarkan dengan sistem tempel di Jawa Tengah.

“Kalau didapat di Semarang, Jawa Tengah berarti akan diedar di sana, Semarang dan sekitarnya. Masih didalami (untuk mengedarkan ke Sultra),” kata Kombes Pol M Eka Faturrahman saat dihubungi melalui telepon, Senin (14/9/2020).

Menurut Eka, melihat pangsa pasar dan ekonomi masyarakat di Jawa Tengah membuat barang haram tersebut kecil kemungkinan akan dikirim ke Sultra. Pasalnya, harga jual dari barang buruan polisi tersebut sangat tinggi.

“Kalau pemakai-pemakainya kelas ekonomi tinggi, banyak di sana (Semarang), tapi kalau di Sultra, tidak ada terlalu banyak. Ada kemarin yang ditangkap tapi diedarkan untuk berapa daerah,” tambah dia.

Kendati demikian, Polda Sultra akan terus mendalami kemungkinan barang haram itu bersumber dari Sultra. Pihaknya juga masih terus intens melakukan koordinasi mengenai perkembangan kasus ini. Kasus itu, hingga kini ditangani oleh Polda Jateng.

Keduanya diancam dengan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (a)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini