ZONASULTRA.ID, WANGGUDU – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama
Dinas Kesehatan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Konut, Rabu, (29/5/2024).
RDP tersebut terkait informasi dugaan keberadaan dokter gadungan yang bertugas di salah satu Puskesmas di wilayah Konut. DPRD Konut melalui Komisi III memanggil Dinas Kesehatan, Dinas PTSP, dan IDI Konut, untuk melakukan klarifikasi agar masyarakat cepat mengetahui kebenaran informasi tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Konut, I Made Tarubuana, mengatakan kepada Dinkes agar membuat surat yang ditujukan kepada Bupati Konut, untuk membatalkan keputusan bupati tentang pengangkatan dokter kontrak yang bersangkutan.
Kemudian, membuat surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan seluruh kerugian negara selama yang bersangkutan sebagai dokter kontrak.
Selanjutnya ia untuk Dinas PTSP Konut, agar membatalkan surat izin praktek yang bersangkutan yang telah diterbitkan dan
segera menindaklanjuti surat dari Dinas Kesehatan dan menarik atau membatalkan Surat Izin Praktek yang bersangkutan.
“Kami meminta agar rekomendasi yang telah kita buat ini segera ditindak lanjuti,” tegasnya.
Kontributor : Sutarman