ZONASULTRA.COM, RAHA – Kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015 senilai Rp 1,3 milyar, di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Muna, masuk tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Badrut Tamam SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Muna, La Ode Abdul Sofian SH MH, ditemui, Sabtu (30/07/2016), mengatakan, kasus yang diduga melibatkan 123 kepala desa se Kabupaten Muna itu, telah lama masuk bidikan Kejari Muna.
“Setelah bekerja selama dua bulan, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” kata Sofian.
Sebelumnya kata Sofian, dana ADD dikumpulkan oleh seorang Oknum di BPMD, sebesar Rp 10 juta per desa. Dimana dana itu oleh Para Kades, akan digunakan untuk study banding ke desa Kareng Rejek dan Panggul Harjo, Jogyakarta, akhir 2015 lalu.
“Dana itu Rp 10 juta per desa, dimana Rp 6,5 juta dari dana itu untuk oknum di BPMD sebagai pengumpul dana dan Rp 3,5 juta lagi untu uang saku 123 Kades. Kita sementara lakukan penyidikan, dan secepatnya kita akan tuntaskan kasus ini,” terang Sofian.