ZONASULTRA.COM, KENDARI – Usai menetapkan LI (inisial) dan HA (inisial) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Alat Peraga Edukatif (APE) dana bantuan sosial (Bansos) PUD dilingkup Dinas Pendidikan Kota Bau-bau.
Kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku kesulitan menemukan barang bukti arsip proposal, yang digunakan para tersangka dalam mencairkan dana bansos dari Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud).
Saat ditemui awak ZONASULTRA.COM, di ruang kerjanya, Jumat (10/3/2017), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas, Janes Mamangkey membenarkan hal tersebut.
“Ia betul Jaksa kesulitan mendapatkan barang bukti arsip proposal yang sekarang sudah ada kemeterian itu, tapi sekarang masih sementara dicari di Kemendikbud,” ungkapnya.
Berita terkait : Kasus Dugaan Koruspi APE Bau-bau, Janes: Jaksa Hati-hati dalam Menetapkan Tersangka
Tidak hanya itu, lanjut Janes, pihaknya juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini.
“Jadi kami akan panggil 3 orang saksi lagi, kemudian dari pihak Dinas Pendidikan dan Budaya (Dikbud) Bau-bau juga akan kita periksa lagi dan dari Kemendikbud juga,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada 2015 lalu Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud), telah mengucurkan dana untuk pengadaan alat permainan edukatif pada seluruh PAUD di Kota Baubau. Dana tersebut dikucurkan melalui Dinas Pendidikan dan Budaya Baubau senilai Rp 300 juta, namun belakangan pengadaan alat edukatif tersebut tidak sesuai rencana awalnya.(B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose