ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lapaopao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2018-2019 sudah sampai pada tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Indawan Kuswadi mengungkapkan bahwa dalam tahap penyidikan, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi yang diduga mengetahui ihwal kasus dugaan korupsi tersebut.
Hanya saja, pihaknya belum menetapkan seorangpun tersangka yang menjadi dalang dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kata dia, setelah ditemukan tersangka, maka akan ada lagi surat perintah penyidikan yang digunakan untuk menetapkan tersangka.
“Nanti kita sampaikan lagi kalau sudah ditetapkan tersangka dan kerugian negara yang ditimbulkan,” ujarnya di Kolaka, Jumat (6/11/2020).
Tak hanya itu, kejaksaan juga belum bisa memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi ini. Walaupun pihaknya sudah mengetahui jumlah kerugian negaranya, tetapi kata dia harus ahli yang menyatakan besaran kerugian negara tersebut.
“Kalau kata ahlinya sekian, baru itu kita sebutkan. Tapi kalkulasi kita sudah ada. Ahli yang menghitung kerugian ini bisa dari BPK atau BPKP,” tambahnya.
Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130 bahwa paling lambat satu minggu mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib diserahkan kepada tersangkanya, karena itu pihaknya belum menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi ADD Lapaopao. (b)