Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Konawe Tahan Sekretaris KONI Konut

1017
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Konawe Tahan Sekretaris KONI Konut
TERSANGKA DUGAAN KORUPSI - Tersangka Rahman Sorau saat digelandang kedalam mobil Kejaksaan saat hendak di bawah ke Rutan Kelas IIB Unaaha. Ia ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Porprov. (Restu/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Rahman Sorau sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional KONI dari PT Antam dan dana hibah dari Pemda Konut.

Kepala Kejari Konawe, Jaja Raharja menyebut dalam gelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kabupaten Kolaka 2018 silam, PT Antam memberikan bantuan sebesar Rp450 juta yang ditransfer ke rekening tersangka atas nama KONI Konawe Utara melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Konut.

Baca Juga : LHP Proyek Fiktif Desa Lasada Diserahkan ke Kejari Konawe

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Selain bantuan dari PT Antam, KONI Konut juga mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Daerah Konut sebesar Rp265 juta, diperuntukkan bagi atlet yang berhasil mendapatkan medali.

“Namun sampai selesainya kegiatan porprov ini, tersangka tidak menyalurkan dana tersebut, melainkan digunakan untuk kegiatan pribadi,” kata Jaja Raharja di kantornya, Kamis (1/8/2019).

 

Jaja menyebut sebanyak 15 saksi dari berbagai pihak telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, hingga akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Konawe menemukan dua alat bukti kuat untuk menetapkan mantan Kabag Humas Konut itu sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Baca Juga : Periksa Penggunaan Dana Desa, DPRD Konawe Temukan 9 Proyek Fiktif di Desa Lasada

Berdasarkan perhitungan kerugian negara, terdapat kerugian sebesar Rp700 juta dalam kasus ini.

Usai diperiksa sebagai tersangka, Rahman Sorau langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lalonggowuna. Ia disangkakan primer Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini