ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rutin Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Konawe Utara (Konut), yang menyeret nama mantan Kepala Dinas (Kadis) Nasruddin sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Idham Syukri menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap beberapa saksi diketahui bahwa dana sebesar Rp 320,7 juta itu tidak hanya dinikmati oleh tersangka Nasruddin, tetapi ada keterlibatan bendahara yakni Muhammad Halik.
“Memang bendahara ini sudah pernah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 16 juta, tetapi ini bukan berarti mengehentikan proses hukum yang sedang berjalan,” Kata Idham di ruang kerjanya, Senin (27/3/2017)
Mantan Kasat Sabhara Polres Bombana ini menduga, tersangka Nasruddin tidak mungkin menikmati dana sebesar itu sendiri, sehingga pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Kata dia, berdasarkan pemeriksaan dan data yang ada, kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus ini. Meski begitu dirinya belum mau membeberkan siapa calon tersangka lainnya.
“Nanti kalau ada perkembangannya baru saya informasikan lagi, sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka Kadis sendiri,” tutup Idham. (B)
Reporter: Restu Tebara
Editor: Tahir Ose