Dugaan Korupsi di DPMD Konkep, Tiga Manager Hotel Diperiksa Kejari

Terkait Kasus Korupsi Diknas, Bupati Konawe Diperiksa Polisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terus menggarap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2019-2020 yang diduga merugikan negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Saat ini, penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejari Konawe telah memeriksa 33 orang saksi yang terdiri dari Kepala Desa, staf dan Kepala Dinas DPMD Konkep, serta tiga manager hotel tempat dilaksanakannya pelatihan tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Konawe, Bustanil M Arifin menjelaskan dari total 33 orang saksi yang telah diperiksa, tiga diantaranya merupakan manager hotel yakni, Hotel Swiss Bell Kendari, Hotel Ataya, dan Hotel D’Blizt, ketiganya diperiksa untuk mengetahui proses pelaksanaan sesuai dengan pertanggungjawaban pihak DPMD.

“Hari ini yang kita periksa ada dari pihak penyelenggara kegiatan dalam hal ini Dinas PMD Konkep, kemudian ada dari pihak hotel tiga orang. Sebelumnya kita juga sudah memeriksa 24 orang kepala desa yang ada di Konkep,” Kata Bustanil di kantornya, Selasa (9/2/2021).

Pria yang akrab disapa Deden ini menjelaskan pada tahun 2019, DPMD Konkep membuat program pelatihan Siskeudes bagi 89 desa yang ada, dengan biaya sebesar Rp8 juta per desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) seluruh desa yang ada di Konkep.

Total anggaran yang terkumpul kata Deden yakni sebesar Rp712 juta. dari jumlah ini, sebesar Rp267 juta digunakan untuk transportasi peserta, sementara sisanya Rp445 juta digunakan untuk kegiatan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, pada tahun 2020, DPMD Konkep kembali menggelar kegiatan yang sama, namum biaya pelatihan dinaikan menjadi Rp12 juta per desa, sehingga total anggaran yang terkumpul sebesar Rp1,06 miliar dengan rincian Rp178 juta untuk transportasi peserta, dan Rp890 juta untuk biaya pelaksanaan yang juga diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Dari perhitungan awal kita dugaan kerugian mencapai Rp1,335 miliar. Tetapi jumlah ini belum pasti karena kita masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kasus ini,” ujarnya.

Kata Deden, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pihaknya sudah mulai mengidentifikasi calon-calon tersangka dan telah mendalami peran masing-masing, hanya saja pihaknya belum mau membeberkan siapa saja calon tersangka itu dan dari unsur mana.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Konkep Mihdar menolak memberikan keterangan, alasannya karena kondisi kesehatannya terganggu. “Maaf saya kurang sehat” singkatnya sembari berlalu meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Konawe. (*)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini