Dugaan KTP Ganda Kolaka, Ini Hasil Pemeriksaan Sementara Polda Sultra

Gedung Polda Sultra
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mendalami kasus dugaan KTP palsu di Kolaka. Terakhir yang diperiksa sudah 12 orang dalam kasus tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Yandri Irsan, mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik, itu bukanlah KTP palsu tapi KTP ganda. KTP tersebut memiliki kesamaan nama, nomor induk kependudukan, jenis kelamin, dan unsur-unsur pengenal lainnya.

Penyebab terjadinya KTP ganda karena adanya KTP rusak yang dipegang oleh beberapa warga. KTP rusak itu belum sempat dikembalikan ke kelurahan maupun dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil), sementara warga harus memilih pada 17 Juni 2017 lalu dengan KTP yang tidak rusak.

(Berita Terkait : Kasus KTP Palsu Kolaka, Polda Periksa 12 Saksi)

Karena alasan pemilihan itulah, maka warga dibuatkan KTP oleh Disdukcapil agar dapat segera memilih sesuai instruksi dari pusat Ditjendukcapil Kemendagri. KTP yang baru dibuat itu langsung diberikan kepada warga sesuai identitas, namun karena KTP rusak itu belum dikembalikan maka terjadi kegandaan.

“Dari hasil pemeriksaan, Lurah ini ceritanya ingin ‘jemput bola’ dengan memberikan KTP baru warga di TPS saat datang memilih sehingga ada yang mempersoalkan. Hanya memang ada dugaan kesalahan prosedural dalam pembagian KTP itu,” ujar Yandri di Mapolda Sultra, Jumat (13/7/2018).

(Berita Terkait : Ambil Alih Kasus KTP Palsu, Polda Periksa Kadisdukcapil Kolaka)

Untuk sementara, lanjutnya, belum ada temuan pelanggaran pidana dalam kasus KTP ganda tersebut. Salah satu indikasi yang dapat melanggar pidana dan sedang didalami, misalnya apabila ada KTP yang palsu atau satu NIK KTP dengan sengaja digunakan oleh dua orang yang berbeda untuk kepentingan kecurangan pemilu dan lain sebagainya.

Adapun saksi yang telah diperiksa adalah Kepala Disdukcapil Kolaka Abdullah dan Lurah Kolaka Amrin. Sampai saat ini, belum ada tersangka dan masih tahap penyelidikan. Penyidik juga masih berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri terkait KTP ganda tersebut.(B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini