Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye Litanto-Murni Tidak Terbukti, KPU Konawe Diberi Teguran

Litanto-Murni
Litanto-Murni

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah melakukan pendalaman kasus dugaan pelanggaran dana kampanye pasangan calon bupati Kabupaten Konawe Litanto dan Murni Tombili, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Konawe akhirnya mengeluarkan keputusan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara Munsir Salam mengatakan, dokumen yang disetor oleh penyumbang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe adalah dokumen badan usaha, bukan pribadi.

“Jadi di sini ada kekeliruan. Memang dalam laporan dana kampanye yang tertulis adalah nama pribadi penyumbang. Tapi dari keseluruhan dokumen yang disetor, itu adalah dokumen badan usaha,” kata Munsir Salam yang dikonfirmasi lewat telepon, Senin (21/5/2018).

BACA JUGA :  Pernah Kalah di Pilkada Konawe, Ini Alasan Irawan Maju Lagi Lawan Kery

Lanjutnya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dicantumkan dalam dokumen juga adalah NPWP badan usaha. Bukan hanya itu, nomor rekening yang dipakai mengirim juga milik badan usaha, bukan atas nama pribadi.

Sekalipun demikian, paslon bupati dengan akronim Berlian Murni itu tetap akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran dari Panwaslu Kabupaten Konawe. Bukan hanya paslon, KPU Konawe juga mendapat sanksi administratif berupa teguran karena dianggap lalai dalam penginputan dana kampanye paslon.

BACA JUGA :  Warga Konawe Diminta Tidak Ragu Coblos Berlian Murni

“Secara administratif tetap ada tindak lanjut. Ada prosedur yang tidak benar di KPU dan tidak cermat. Jadi kita akan kenakan sanksi teguran kepada paslon dan juga KPU,” kata Munsir Salam.

Sebelumnya, pasangan calon Litanto dan Murni Tombili diduga menerima sumbangan senilai Rp100 juta dari penyumbang perseorangan. Padahal, batas minimal sumbangan dana kampanye dari dana pribadi yang ditetapkan KPU maksimal Rp75 juta. Belakangan diketahui sumbangan tersebut adalah sumbangan dari badan usaha yang batas maksimal sumbangannya sampai Rp750 juta. (A)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini