Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019 di Sultra Masih Didominasi ASN

Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019 di Sultra Masih Didominasi ASN
Rekap jenis pelanggaran pemilu 2019 se-Sultra update 1 november 2019

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara merilis jumlah dan jenis pelanggaran Pemilu 2019. Jumlah pelanggaran dihitung sejak awal tahapan pemilu hingga 1 November 2018.

Berdasarkan data Bawaslu, jumlah pelanggaran yang ditangani ada 14 kasus. Dari jenisnya, dugaan pelanggaran pemilu masih didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan lima kasus.

Di bawah ASN, ada dugaan pelanggaran yang masuk dalam jenis tindak pidana pemilu empat kasus, dugaan pelanggaran kode etik tiga kasus, dan dugaan pelanggaran administrasi dua kasus.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, atau pemilu sebelumnya, jenis pelanggaran juga didominasi ASN.

Ketua Bawaslu Sultra Hamirudin Udu mengatakan salah satu faktor yang membuat tingkat pelanggaran di tataran ASN masih tinggi karena sanksi yang diberikan terbilang ringan.

“Bila jumlah pelanggaran ASN pada pemilu ini dikaitkan dengan pelanggaran asas netralitas ASN pada Pilkada 2018, yang mana jumlahnya berada pada nomor urut satu, maka dapat disimpulkan sementara bahwa pelanggaran asas netralitas ASN tidak dianggap aib oleh para oknum ASN yang masih melanggar. Sanksi yang diberikan pun tidak memberi efek jera bagi ASN yang lain,” kata Hamirudin Udu, Kamis (1/10/2018).

Dari data-data itu, Bawaslu berspekulasi bahwa sebagian ASN di Sultra tidak fokus dalam menjalankan tugas-tugasnya.

“Oknum ASN yang melanggar asas netralitas juga dapat dinilai tidak fokus memikirkan pelayanan kepada masyarakat yang menggajinya setiap awal bulan. Oknum ASN tersebut masih memikirkan kepentingan diri dan/atau kelompoknya,” terang Hamirudin Udu. (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini