ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Nirna Lachmuddin pada kegiatan Pengobatan gratis tanggal Dua Februari 2019 lalu di Desa Lamoen Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) tak dapat diteruskan.
Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Konawe Selatan lantaran terjadinya perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) sehingga tidak melahirkan kesimpulan bersama.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel Awaludin AK, usai melakukan pembahasan gelar perkara kedua beberapa waktu lalu.
Berita Terkait : Pengobatan Gratis Nirna Lachmuddin di Konsel Juga Diduga Langgar Aturan
Awal menjelaskan, temuan itu berdasarkan kajian terhadap fakta peristiwa yang cukup jelas, kemudian dikuatkan dengan alat bukti sesuai catatan-catatan pada rekomendasi pembahasan pertama dan rapat koordinasi Gakumdu sebelum pembahasan kedua digelar telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Tetapi dari unsur penyidik kepolisian bersama jaksa pada pendapatnya, masih terdapat perdebatan pada unsur pasal yang kami sangkakan, sehingga mereka menganggap dugaan kami tidak memenuhi unsur hingga tak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Awal melalui rilis persnya, Senin (4/3/2019).
Ditambahkan, usai menggelar pembahasan panjang selama enam jam pihak penyidik kepolisian dan kejaksaan tetap pada pendapatnya. Sehingga pertimbangan inilah Bawaslu konsel menggelar pleno untuk tidak meneruskan temuan dugaan pelanggaran tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu konsel menduga kegiatan pengobatan gratis itu berbau kampanye, mengingat status Nirna sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari PDIP. Dalam kegiatan tersebut terpampang spanduk berisi foto caleg yang bersangkutan, nomor urut, juga nomor dan gambar partai politik.
Bawaslu menduga terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu yang diatur dalam Pasal 523 ayat 1 Juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j, berkaitan dengan larangan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu. ( b)