Dugaan Penggelapan di Samsat Kolaka, Wakil Ketua DPRD Sultra Rugi Rp 1,8 Miliar

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumardin
Jumardin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumardin mengadu di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan penggelapan sejumlah oknum yang pernah menjabat di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kabupaten Kolaka.

Sejumlah oknum yang diadukan itu adalah mantan kepala Samsat Kolaka inisial Kompol MH, mantan Kepala Samsat Kolaka AKP SB, dan mantan anggota Samsat Kolaka Brigadir JM.

Pengaduan ini terkait perlindungan hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang, penggelapan, dan pemalsuan dokumen pajak kendaraan yang dilakukan oleh ketiga oknum polisi tersebut. Aduan itu telah dimasukan di Polda Sultra pada 27 November 2017 lalu.

Terkait hal itu, Kasubbid PPID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh pernah membenarkannya (kepada zonasultra.id) pada Januari 2018 lalu. Saat itu sedang dilakukan proses awal tindak lanjut.

Saat dikonfirmasi kembali terkait aduannya, Jumardin mengatakan hari ini (Senin, 2/4/2018) dirinya kembali melayangkan surat ke Polda terkait perkembangan penanganan kasus. Namun belum ada perkembangan signifikan.

Jumardin mengatakan, kasus itu terkait pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 7 unit kendaraannya (mobil) yang dibayarkan lewat Samsat Kolaka. Pajak yang telah dibayarkannya selama ini ternyata tidak teregister secara online. Ketika dicek melalui oleh Samsat Kendari pada 2017 lalu, dia diwajibkan untuk membayar kembali.

Jumlah kendaraan Jumardin yang bermasalah yakni 7 unit. Dua unit dibayarkan pajaknya sejak 2008, 5 unit tahun 2012. Jumardin membayarkan secara langsung Biaya Balik Nama (BBN) dan pajak tahunannya kepada MH pada tahun 2012 dan kepada SB pada tahun 2012.

“Atas dugaan penyalahgunaan wewenang/penggelapan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan ketiga oknum itu sehingga perusahaan kami dan pribadi saya mengalami kerugian yang sangat besar,” ujar Jumardin di Sekretariat DPRD Sultra, Senin (2/4/2018).

Total taksiran kerugian Jumardin mencapai Rp 1,8 Miliar. Hal itu merupakan akumulasi dari pembayaran BBN kendaraan bermotor (2008 dan 2012), pajak tahunan 7 unit kendaraan (sejak 2008 dan sejak 2012), dan kerugian penghasilan karena pernah tidak beroperasi selama 7 bulan.

Terkait kasus itu, Jumardin mengaku pernah diperiksa Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Polda, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda, dan Pengamanan Internal (Peminal) Polda. Namun belum diketahui perkembangannya. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini