RAPAT DENGAR PENDAPAT – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) saat menggelar rapat dengar pendapat (rdp) bersama Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan para perangkat desa Pasir Putih Kecamatan Wawonii Barat, diruang rapat dewan, Selasa (19/9/2017). (Arjab Karim/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, LANGARA – Dugaan penggelembungan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di desa Pasir Putih, kecamatan Wawonii Barat, kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Dugaan itu terendus oleh para perangkat desa setempat yang sebelumnya telah dilaporkan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konkep. Kemudian dilanjutkan lagi dengan melaporkan hal itu DPRD setempat.
Ketua Komisi I DPRD Konkep Imanuddin usai mengatakan, laporan para perangkat desa tersebut disebabkan adanya ketidaksesuaian data hasil perbandingan yang dimiliki oleh mereka dan (perangkat desa) dengan data milik Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Pasir Putih.
“Jadi rekomendasinya, kita ini ke DPMD bersama tim tujuh dan pemerintah desa untuk melakukan klarifikasi serta verifikasi terhadap data-data yang ada. Karna selisih data yang ada menurut keterangan pelapor kurang lebih delapan puluh,” kata Imanuddin usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan itu, di Langara, Konkep, Selasa (19/9/2017).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Konkep ini menambahkan, selain beberapa lembaga pemerintahan dan panitia yang telah dibentuk, pihaknya menyarankan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk turut andil dalam melakukan verifikasi data administrasi kependudukan.
“Karena disitu kan jelas mana yang layak dan mana yang wajib untuk terdata sebagai wajib pilih di desa itu. Sekalipun mungkin hari ini dia peroleh KTP dan alamatnya jelas disitu, tetapi akan disingkronkan dengan domisili sesuai peraturan yang ada,” pungkasnya. (B)
Reporter: Arjab Karim
Editor: Abdul Saban