ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan rekomendasi terhadap dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Paku Jaya, Kecamatan Morosi.
Ketua Komisi I DPRD Konawe Kadek Ray Sudiana menjelaskan, rekomendasi tersebut memuat beberapa poin penting, yakni meminta pihak kepolisian dan kejaksaan melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dana ratusan juta rupiah itu. Serta keaktifan inspektorat dalam melakukan pengawasan.
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah DPRD melakukan hearing dengan beberapa unsur terkait, yaitu Kepala Desa (Kades) Paku Jaya, Kepala Inspektorat, BPMD Konawe, Bagian Hukum Pemda Konawe, Camat Morosi serta perwakilan dari Aliansi Masyarakat Paku Jaya (AMDPJ) selaku pemohon hearing di Gedung Gusli Topan Sabara pada Selasa (29/1/2019).
Menurut Kadek, Yunus selaku Kades Paku Jaya mengakui kelalaianya dalam melakukan pengelolaan anggaran DD yang tidak prosedural dan tidak sesuai hasil musyawarah desa.
(Baca Juga : Korupsi DKP Mengalir di DPRD Konawe, Fakhrudin Bantah Terima Fee)
“Di hadapan kami (Komisi I) Yunus juga berjanji akan tetap menyelesaikan item pekerjaan yang belum selesai sejak 2017 lalu,” ungkap Kadek di kantornya, Rabu (30/1/2019)
Ketua Komisi I juga mengimbau agar masyarakat setempat tetap berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan di Desa Paku Jaya.
“Saya harap masyarakat Paku Jaya tetap tenang dalam menyikapi setiap masalah yang ada,” harapnya.
Sebelumnya masyarakat setempat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Paku Jaya (AMDPJ) menggelar aksi demonstrasi di pelataran Kantor DPRD Konawe, Selasa 29 Januari 2019. Mereka mendesak pihak DPRD Konawe untuk segera memanggil Kades Paku Jaya, Yunus karena adanya dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017-2018. (b)
Kontributor: Iksanuddin
Editor: Jumriati