Dugaan Politik Praktis, Kepala Badan Pajak Wakatobi Direkomendasikan ke KASN

307
La Ode Muhamad Arifin

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan kasus dugaan keterlibatan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Wakatobi, Syamsul Bahri dalam mengkampanyekan salah satu calon legislatif DPRD Provinsi Sultra ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Terkait Syamsul Bahri itu sudah ada status laporan dan terbukti melanggar asas netralitas ASN berdasarkan hasil penelitian dan klarifikasi yang kami lakukan,” kata Ketua Bawaslu Wakatobi La Ode Muhamad Arifin saat ditemui di Humala Kapala, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Minggu (24/3/2019).

Tak hanya ke KASN, dugaan politik praktis itu juga direkomendasikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta ke pembina kepegawaian di Wakatobi.

Arifin menambahkan, berdasarkan hasil penelitian dan klarifikasi dari divisi hukum dan penanganan pelanggaran, maka dugaan pelanggaran yang ditujukan ke Syamsul Bahri adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Dengan dasar pasal yang dimaksud ketentuan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dikatakan bahwa PNS yqng tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan atau pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin,” terang Arifin

(Berita Terkait : Disebut Bantu Kampanyekan Anak Bupati , Ini Kata Kadis Pajak Wakatobi)

Penentuan hukuman disiplin itu dari hasil klarifikasi Bawaslu Wakatobi, kemudian ditindaklanjuti ke KASN untuk menentukan disiplin ringan, sedang, atau berat.

“Setelah ada status hasil analisis kajian kami juga nantinya akan dikirimkan ke pembina kepegawaian di daerah dalam hal ini Bupati Wakatobi dan ditembuskan ke Bawaslu. Nanti akhir dari sanksi administrasi ini adalah di Bupati Wakatobi,” terangnya.

Sebelumnya, Syamsul Bahri dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan mengkampanyekan Achmad Aksar, anak bupati Wakatobi yang maju caleg di DPRD Sultra. Syamsul Bahri dilaporkan oleh La Rahman.

Hal itu terungkap ketika akun WhatsApp Syamsul Bahri mengupload foto di status WA miliknya pada Rabu, 6 Maret 2019.

Dalam status WA itu, terlihat gambar list atau daftar plasma/dukungan calon anggota DPRD Provinsi Sultra, daerah pemilihan (Dapil) IV Baubau, Buton, Wakatobi, Buton Selatan (Busel), dan Buton Tengah (Buteng) periode 2019-2024. (b)

 


Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Jumriat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini