Dugaan Pungli, Pihak SMPN 10 Kendari Dilaporkan ke Ombudsman RI Sultra

480
SMPN 10 Kendari
SMPN 10 Kendari

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Kepala Kantor Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Rustam akan melakukan pemanggilan kepada pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 10 Kota Kendari.

Pemanggilan ini terkait permintaan sumbangan sebesar Rp 200 ribu kepada setiap siswa yang kabarnya akan digunakan untuk pembelian komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018.

“Berkenaan dgn hal tersebut, Ombudsman dalam waktu dekat akan memanggil pihak SMPN 10 Kendari bersama Komite sekolah untuk dimintai keterangan,” ungkap Rustam kepada zonasultra.id yqng dikonfirmasi lewat telepon Jumat (26/1/2018).

Lanjutnya, permintaan dana ataupun sumbangan kepada siswa tidak dibenarkan dalam aturan undang-undang.

“Sumbangan sifatnya kerelaan, tidak ada paksaan dan tidak mengikat dari segi jumlah maupun waktu pembayaranx serta tdk dapat dikaitkan dengan kewajiban lainnya. Sementara pungutan bersifat wajib dan mengikat baik dari segi jumlah maupun waktu pembayarannya,” terang Rustam.

Hal yang dilakukan pihak SMPN 10 Kendari ini dinilai telah melakukan pungutan liar kepada siswanya. Dengan itu, pihak ombudsman akan melakukan klarifikasi dengan cara memanggil oihak sekolah SMPN 10 Kendari terkait dugaan pungli tersebut.

“Ombudsman perlu mengingatkan kepada semua kepala sekolah agar semua praktik pungli dihentikan,” himbau Rustam. (A)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini