ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta masyarakat agar melaporkan jika terjadi pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan berkas indentitas penduduk lainnya.
Kepala Dinas Dukcapil Konut, Mili mengatakan, pihaknya mengharamkan adanya pungli di luar prosedur bagi masyarakat yang datang mengurus legalitas kependudukannya baik itu akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan E-KTP.
“Gratis tidak ada dipungut biaya. Saya sudah sampaikan jika ada yang kasi bayar datang sama saya laporkan, kita proses sesuai aturannya,” tegasnya di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2020).
Dia menyampaikan, pengurusan identitas penduduk di instansinya masih terus berjalan dengan menerapkan sistem protokol kesehatan untuk mengindari Covid-19. Segala kebutuhan fasilitas alat dan bahan terpenuhi untuk melayani masyarakat yang datang.
“Data terakhir KTP tercetak sudah kurang lebih 43 ribu lebih. Pelayanan terus berlangsung tiap hari, dan ini kami tegaskan tidak ada kaitan dengan politik soal perpindahan penduduk. Kami tidak bisa larang orang datang mengurus pindahnya karena itu pelanggaran besar dan bertentangan hak mereka,” terangnya.
Sebanyak 43 ribu E-KTP tersebut dicetak sejak Januari sampai masuk Agustus 2020. Tujuannya ada yang pindah dari Konut dan ada juga yang masuk jadi warga Konut. Pencetakan juga untuk masyarakat yang belum memiliki E-KTP.
Dia menambahkan, pihaknya juga mengeluarkan kebijakan keras soal pembuatan identitas penduduk. Bagi masyarakat yang akan pindah ke Konut diharuskan mengurus langsung di Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa surat domisili dari desa tempat tinggal dan ditandatangi oleh kepala desa. (B)