ZONASULTRA.COM, BURANGA – Demi mendukung program pemerintah daerah di bidang pertanian, Bank Sultra Cabang Butur memberikan bantuan modal kepada para petani yang akan menanam jagung.
Pimpinan Bank Sultra Cabang Butur Taufiq Akbar mengatakan, setiap tahun mereka rutin menentukan sektor yang akan menjadib prioritas permodalan yang akan disalurkan. Untuk tahun ini, bank yang ia pimpin itu memilih sektor pertanian.
Salah satu program Dinas Pertanian saat ini adalah mengembangkan pertanian dengan penanaman jagung. Dengan adanya kerjasama antara pihak Bank Sultra dengan Pemerintah Daerah diharapkan kesulitan modal para petani dapat teratasi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk satu hektar lahan baru, maksimal pihaknya bersedia memberi pinjaman sebesar Rp. 10 juta, dan untuk lahan yang telah ditanami jumlahnya bervariasi berdasarkan kondisi lahan, tentunya tidak akan sebanyak membuka lahan baru.
“Maksimal 10 juta per hektar, itu kalau lahan baru. Untuk lahan yang sudah ditanami tidak mencapai sebanyak itu. Jadi kita memberikan sesuai dengan kebutuhannya,” kata Taufiq, Kamis (16/2/2017).
Perihal mekanisme, petani jagung terlebih dahulu mengambil rekomendasi dari Dinas Pertanian yang lebih mengetahui trknisnya, setelah itu, baru bermohon ke Bank Sultra setempat. Kemudahan yang juga diberikan kepada petani adalah apabila lahan yang akan ditanami belum mempunyai sertifikat, petani dapat menjaminkan sertifikat lahan yang lain untuk mendapat modal pinjaman.
“Jadi, kalau misalnya dia tanami disini tidak ada sertifikatnya, mungkin ada lahan yang lain yang punya sertifikat. Dan tidak harus atas nama dia, boleh atas nama istrinya, anaknya, atau keluarganya yang lain,” jelasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa bantuan modal yang akan diberikan tidak keseluruhan berbentuk uang tunai, ada sebagian diberikan berupa barang. Hal itu bertujuan agar pinjaman petani benar-benar digunakan tepat sasaran.
“Ada juga dalam bentuk uang, paling untuk biaya tanam, biaya pemeliharaan, tapi kalau misalnya dia harus membeli pestisida, jadi tinggal kita salurkan kemana dia harus beli. Sehingga yang biasanya salah sasaran, bisa diminimalisir. kalau pegang uang kan biasanya godaanya banyak,” katanya.
Untuk pembayaran, petani diberi waktu sebulan setelah panen baru membayar, sehingga ada keleluasaan bagi petani, tanpa harus dibebani dengan pembayaran saat baru mulai menanam. (B)
Reporter: Irsan Rano
Editor Tahir Ose