Edarkan Sabu, IRT di Mandonga Diringkus Polisi

Edarkan Sabu, IRT Mandonga Diringkus Polisi
Pengedar Sabu - Seorang IRT berinisial YZ (30) warga Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra ditangkap polisi karena mengedarkan sabu, Selasa (8/6/2021). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YZ (30) warga Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Polisi setelah diketahui menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Polisi menangkap pelaku di sebuah rumah kos di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Selasa 8 Juni 2021 dan berhasil mengamankan barang bukti 27 shaset bening sabu seberat 45,97 gram.

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi warga sekitar yang resah di lingkungan mereka sering dijadikan peredaran narkoba. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota dengan mendatangi tempat kejadian serta menangkap pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dua sachet sabu yang dipegang pelaku,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021)

Anggota Kemudian melanjutkan dengan menggeledah sebuah kamar dan berhasil menemukan 25 bungkusan paket sabu yang tersimpan rapi didalam laci mejameja TV. Tersangku mengaku memperoleh sabu dari seorang napi di Kota Kendari dengan cara sistem tempel.

“Pelaku menggunakan sebuah handphone untuk berkomunikasi. Sedangkan narapidana yang dimaksud belum pernah ketemu langsung,” jelasnya.

Selain barang bukti sabu, kata Dolfi, Polisi juga mengamankan sebuah handphone, satu buah tas, tiga lembar tisu, dua lembar sobekan kertas, satu unit timbangan, satu buah sendok, satu kotak plastik, tujuh ball sachet ukuran sedang dan dua ball sachet berukuran kecil.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (b)

Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini