ZONASULTRA.COM,KENDARI- Petugas dari Satuan Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seseorang wanita berinisial SN (25) karena kedapatan memiliki satu paket sabu sebanyak 0,66 gram.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (27/2/ 2021) saat hendak melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Benua-Benua Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Tindakan pelaku awalnya diketahui oleh masyarakat yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman, mengatakan wanita asal Desa Lalomera, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, tersebut berperan sebagai pengedar sabu. Sebelum ditangkap pelaku rencananya akan mengedarkan sabu yang dimilikinya dengan cara sistem tempel.
Setelah berhasil diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu dalam genggaman tangan yang tersimpan di sebuah tempat bersama satu buah Handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.
“Dari keterangan pelaku bahwa ia mengetahui seseorang yang juga berperan sebagai pengedar sabu,” ungkap Eka kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk yang didapatkan dari keterangan pelaku. Hasilnya, pelaku pengedar lain berinisial LD (49) berhasil ditangkap di rumahnya yang beralamat di Lorong Puncak Mekar, kelurahan Benua-Benua, Kota Kendari.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan tujuh belas paket narkotika jenis sabu dengan berat 7,64 gram yang tersimpan di dalam kertas amplop dibalut lakban warna hitam. Selain itu, polisi juga menyita satu unit Handphone yang akan dijadikan sebagai barang bukti transaksi.
Kedua tersangka bersama barang bukti lalu dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku, yakni SN dan LD telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(b)