Eks Bupati Kolaka Ditangkap Usai Buron dari Kasus Korupsi Jual Beli Nikel

Eks Bupati Kolaka Ditangkap Usai Buron dari Kasus Korupsi Jual Beli Nikel
EKSEKUSI - Mantan Bupati Kolaka Buhari Matta sesaat akan dilakukan eksekusi ke Lembaga Pamasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Eks Bupati Kolaka Buhari Matta akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka di kediamannya Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/12/2019) sekitar pukul 14.30 Wita.

Buhari Matta dinyatakan buron setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 775k/Pid.Sus/2014 tanggal 25 Maret 2015 terkait kasus jual beli nikel berkadar rendah dengan PT Kolaka Mining International, merugikan keuangan negara senilai Rp 24 miliar. Saat hendak dieksekusi, ia langsung melarikan diri.

“Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Kolaka telah melaksanakan eksekusi pada terpidana. Selanjutnya terpidana dibawa ke Makassar untuk di eksekusi di Lapas Kelas 1 Makassar pada pukul 23.00 Wita,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Herman Darmawan melalui WhatsApp Minggu (8/12/2019).

Herman menjelaskan, saat proses pemeriksaan terhadap Bupati Kolaka periode 2004 sampai 2013 itu memang tidak dilakukan penahanan. Ketika Pengadilan Tinggi (PT) Sultra menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, Buhari langsung melakukan upaya hukum kasasi.

“Eksekusi dilakukan di Makassar atas permintaan terpidana dengan alasan kesehatan. Terpidana mempunyai penyakit diabetes dan perlu perhatian dari keluarganya yang sebagian besar bertempat tinggal di Kota Makassar,” tukasnya.

Pemilik PT Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding lebih dulu ditangkap saat masuk ke Kuala Lumpur, Malaysia dan ditahan otoritas setempat 20 November 2019. Imigrasi Indonesia bersama Kejaksaan Agung langsung menjemput Atto dan memulangkan ke Indonesia untuk dijebloskan ke Lapas Cipinang Bogor.

Perusahaan Atto mengekspor nikel ke China dalam bentuk mentah sebanyak 222 ribu mt pada 2010 dengan harga Rp78 miliar. Hal itu diikat lewat perjanjian keperdataan.

Dari Rp 78 miliar, Pemda Kolaka mendapatkan sebesar Rp 15 miliar. Sedangkan sisanya digunakan antara lain untuk jasa pengangkutan Rp 10 miliar, transshipment Rp 6 miliar, pinjam sewa pelabuhan Rp 1,7 miliar dan biaya pengiriman ke China sebesar Rp 4 miliar. Sehingga terdapat selisih Rp 24 miliar yang tidak dilaporkan ke negara dan dinikmati sendiri oleh Atto.

“Jika memperhatikan proses terjadinya dan pelaksanaan dari perjanjian jual beli antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Kolaka Mining International, maka perjanjian jual beli tersebut merupakan ‘penyelundupan hukum’ dan merupakan indikator terdakwa Atto Sakmiwata Sampetoding sebagai perantara (trader), dalam penjualan nikel kadar rendah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka tersebut,” kata jaksa dalam dakwaannya seperti dikutip dari detik.com. (b)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini