Eks Koruptor di Sultra Tetap Tak Bisa Nyaleg

Komisioner KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib
La Ode Abdul Natsir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru saja mengeluarkan surat edaran kepada jajaran di bawahnya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Isinya, hanya Caleg eks koruptor yang sempat mengajukan sengketa ke Bawaslu, yang masih punya kesempatan jadi Caleg.

Bagaimana dengan Sultra? KPU Sultra memang sempat menerima pendaftaran tiga orang caleg DPRD Sultra dan tiga calon anggota DPD yang eks koruptor. Belakangan, karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran pernah korupsi, mereka dicoret.

Sekarang, pasca putusan MA, mereka ternyata tetap tak punya kesempatan untuk kembali jadi Caleg. “Kecuali mereka sempat mengajukan sengketa ajudikasi di Bawaslu, saat kami coret sebelumnya,” tegas La Ode Abdul Natsir Muthalib, Ketua KPU Sultra di Kendari, Kamis (20/9/2018).

Menurut Abdul Natsir, enam calon di Sultra yang telah dinyatakan TMS tidak pernah melakukan ajudikasi. “Petunjuk dari KPU RI, kita hanya mengakomodasi yang mengajukan ajudikasi,” kata pria yang akrab disapa Ojo ini.

Andaikata mereka mengajukan ajudikasi, maka KPU tentunya akan mengakomodir mereka kembali. Ketentuan ini, kata La Ode Abdul Natsir, juga sudah disampaikan untuk semua KPU Kabupaten/Kota di Sultra.(B)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini