ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 terkait pengaturan larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) 2019 menjadi polemik di kalangan tertentu.
Setelah melakukan rapat konsolidasi bersama Bawaslu, pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, KPU RI sepakat bahwa para eks narapidana kasus korupsi, narkotika dan kejahatan anak tetap bisa mendaftarkan diri sebagai caleg di Pemilu 2019.
Eks napi ketiga tersebut boleh nyaleg namun yang menentukan lolos tidaknya verifikasi adalah KPU sendiri dengan peraturan dan ketentuannya yang sah.
“Kalau daftar ya boleh, semua boleh daftar. Masalah memenuhi syaratnya atau tidak ya diperiksa syaratnya,” terang Ketua KPU RI Arief Budiman saat ditemui di Kantornya di Jalan Imam Bonjol No 29 Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
(Baca Juga : Parpol Dilarang Calonkan Mantan Napi Bandar Narkoba, Kejahatan Seksual Anak dan Korupsi)
Arief mengatakan jika ada yang ingin mengajukan perubahan maka bisa melakukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui judicial review. Selama proses gugatan ke MA, tahapan verifikasi pencalegan tetap berjalan.
“Pendaftaran diterima, tapi kalau ketahuan ya dikembalikan. Kan kita tidak tahu gugatan itu kapan selesainya, KPU harus memberi kepastian,” pungkas Arief.
Untuk ditetapkan sebagai caleg, bakal caleg harus memenuhi persyaratan secara lengkap.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir mengatakan hal yang sama. PKPU nomor 20 yang telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tetap berlaku.
“Prinsipnya tidak bertentangan, karena PKPU tidak berubah sepanjang belum ada hasil judical review dari MA,” kata Natsir dalam keterangan persnya.
(Baca Juga : Mau Nyaleg? Ini Cara dan Syaratnya)
Ia mengungkapkan partai politik yang menyeleksi dan berhak mengajukan calon yang mungkin saja terdapat calon mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi. KPU tetap akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan calon yang bersangkutan dari aspek syarat calon.
“Artinya pendaftarannya tetap diterima namun kalau hasil verifikasi tidak memenuhi syarat dimaksud tetap dikembalikan kemudian diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti sambil menunggu proses judical review di MA,” kata Ketua KPU Sultra yang biasa disapa Ojo ini.
Sebagai informasi, salah satu eks napi korupsi yakni Wa Ode Nurhayati (WON) akan mengajukan uji materil di MA terkait dengan PKPU Nomor 20 tahun 2018. (A)