ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – PT Aneka Tambang (Antam) Tbk melakukan ekspor perdana ore nikel kadar rendah sebesar 55.570 metrik ton ke Negara Cina. Biji nikel tersebut merupakan hasil penambangan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini di Blok Tapunopaka, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Manajer Produksi PT Antam, Hartono megatakan, PT Antam mulai beraktivitas melakukan penambangan biji nikel di Blok Tapunopaka sejak 2018 lalu. Kali ini merupakan yang pertama di 2019, Antam mengekspor bahan untuk pembuatan produk industri dari blok tersebut.
“Kami sudah kirim perdana kemarin tanggal 12 Mei. Kami berharap ini merupakan langkah awal yang baik,” kata Hartono, Senin (13/5/2019).
Baca Juga : PT Antam Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa di Konut
Selain hasil produksi, yang juga menjadi utama bagi pihak PT Antam adalah menjaga kontribusi untuk masyarakat setempat dari hasil yang diperoleh. Menurut dia, hal itu sangat penting untuk memberikan perubahan dan kemajuan ekonomi yang baik terhadap masyarakat dan daerah.
“Pemberian kontribusi terhadap masyarakat melalui dana corporate social responsibility (CSR) akan terus dijaga dari pihak PT Antam kerena melalui sumber ini kita dapat membangun sumber daya manusia (SDM) dan pembungunan desa secara bertahap, khususnya Desa Tapunopaka tempat Antam beroperasi,” ujarnya.
Melalui hasil perhitungan oleh PT Antam, jumlah ore nikel yang dikirim nilainya tak sesuai dengan pengeluaran yang dilakukan sejak awal operasi pada 2018 lalu.
“Kalau kita kalkulasi mulai operasi di Agustus 2018 kemarin dengan pengapalan di perdana ini, sama sekali belum memenuhi pengeluaran yang mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, itu bukan menjadi masalah, yang kami harapkan ke depannya semakin baik. Terget kami untuk bulan-bulan berikutnya, ekspor bisa naik sampai 750 ribu metrik ton,” terangnya.
Baca Juga : Bangun Hubungan Harmonis, ANTAM Silaturahmi dengan Warga Dawi-dawi
Lanjut Hartono, ekspor ore nikel yang dilakukan sudah memperoleh izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Rekomendasi ekspor yakni sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 35 tahun 2017 dan nomor 6 tahun 2017, tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral di luar negeri dari hasil pengolahan dan pemurnian.
Pihak Antam berharap besar kepada pemerintah setempat, masyarakat, dan pihak terkait agar dapat menjalin kerjasama dan koordinasi dengan baik. Sehingga, harapan untuk memperoleh kebaikan secara bersama dapat terwujud. (B)
Reporter:Jefri Ipnu
Editor: Muhamad Taslim Dalma