Empat Daerah di Sultra Dapat Jatah Satu Unit Rusunawa

Empat Daerah di Sultra Dapat Jatah Satu Unit Rusunawa
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Empat daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2018 akan mendapat jatah satu unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sultra, Martin Efendi Patulak mengatakan, kota dan kabupaten yang mendapatkan jatah pembangunan rusunawa itu yaitu Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Bombana, dan Kota Baubau.

Masing-masing kabupaten dan kota tersebut akan dibangun satu unit rumah susun terdiri dari tiga lantai. Setiap lantainya terdapat 30 sampai 50 kamar yang akan disewakan.

Untuk pembangunan rusunawa di Kota Kendari, kata Efendi, berlokasi di RSUP Bahteramas Sultra yang diperuntukkan bagi pegawai golongan I dan II yang bekerja di rumah sakit tersebut.

Selain itu juga sebagian dari kamar yang ada akan digunakan untuk keluarga pasien yang menunggu di rumah sakit agar tidak ada lagi yang tidur atau duduk di selasar rumah sakit.

“Hal ini dimaksudkan keluarga yang menjaga juga terjamin kesehatannya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Efendi menuturkan, jika proses pembangunan rusunawa sudah mulai berjalan. Pembangunan rusunawa itu menggunakan dana APBN, dan diperkirakan akan selesai pada Desember 2018.

(Baca Juga : Kementerian PUPR Salurkan 5.000 Rumah Swadaya di Sultra)

Sementara itu, nantinya pengelolaan rumah susun ini diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Sehingga uang sewa oleh masyarakat dipakai untuk pemeliharaan, biaya listrik, dan sebagainya.

Sedangkan, untuk besaran uang sewanya, lanjut Efendi, pemda sendiri yang menentukan. Karena nantinya mereka yang akan mengelola bangunan tersebut.

Sesuai dengan namanya rumah susun sewa, maka masyarakat tidak dapat memiliki rumah tersebut. “Namanya saja rumah susun yang disewakan. Jadi nanti dipersewakan kepada masyarakat atau PNS,” tambahnya. (A)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini