ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Perubahan status empat desa menjadi kelurahan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata belum memiliki legalitas. Pasalnya, peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum perubahan status itu yang telah dibahas sampai saat ini belum memiliki nomor registrasi dari pemerintah provinsi.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Fraksi Kebangkitan Pembangunan Konut (KPK) yang juga Ketua Komisi A DPRD Konut Rasmin Kamil saat sidang paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terkait usulan 10 Raperda pemda setempat di ruang sidang DPRD Konut, Selasa (18/7/2017) kemarin.
Menurut Rasmin Kamil, perda perubahan status dari desa menjadi kelurahan mencakup Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan, Desa Hialu Kecamatan Landawe, Desa Punggomosi Kecamatan Asera dan Desa Wawolesea Kecamatan Wawolesea saat ini baru sementara dikonsultasikan ke pemprov.
“Saya selaku Ketua Komisi A sudah konsultasi sama Biro Hukum dan Pemerintahan, jawaban provinsi perda ini belum sampai di sana,” kata Rasmin.
Lanjut politisi asal PKB ini, meski perda tersebut masih menunggu nomor registrasi, namun sayangnya pemerintah kabupaten telah melakukan pelantikan lurah.
“Di satu sisi kita masih menunggu registrasi di sisi lain kita lantik, artinya ada standar ganda yang kita lakukan dalam perda ini. Pelantikan ini berarti kita legalkan,” ujarnya.
Untuk itu, dia menyarankan kepada pemkab mengingat perda belum dapat diberlakukan untuk mengembalikan statusnya dari kelurahan menjadi desa kembali. Sehingga dalam perubahan status kelurahan tidak terkesan dipaksakan.
“Lurah yang pernah kita lantik, kita nonjobkan atau tarik kembali. Desa yang kita rubah jadi kelurahan ini semuanya sudah punya anggaran, tolong kita buka kembali APBD,” pintanya.
“Ini harus dikaji ulang, kalau toh belum punya nomor registrasi jangan kita paksakan. Kita tarik kembali saja itu lurah, berhubung ini desa-desa sementara pencairan dana APBN itu selesaikan, nanti tahun depan kita pikirkan kembali,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Bupati Ruksamin menuturkan, dirinya selaku pimpinan kabupaten telah berbicara sendiri dengan Sekretaris Provinsi, Lukman Abunawas soal perda perubahan status dari desa menjadi kelurahan.
“Saya sendiri sudah pernah bicara mempertanyakan sama sekda provinsi, dipanggillah Kepala Biro Hukum. Awalnya itu karena pada saat itu terjadinya pelantikan, kepala biro nya menjadi pejabat bupati. Sehingga terlambat lagi, mungkin mereka (Pemprov) punya kesibukan,” kata Ruksamin.
Sidang paripurna mendengarkan jawaban pemerintah terkait pandangan umum fraksi atas 10 Raperda usulan pemda itu dihadiri langusung oleh Bupati Konut Ruksamin bersama wakilnya Raup, Ketua DPRD Jefri Prananda, Wakil Ketua I Sudiro, Wakil Ketua II I Made Tarubuana, anggota DPRD dan pimpinan SKPD lingkup pemkab Konut. (B)
Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati