ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan empat orang warga Kota Kendari atas dugaan kepemilikan sabu. Keempatnya adalah AT (34), NH (58), AW (44), dan JN (38). Dari keempat orang ini, salah satunya PNS di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto menjelaskan, kasus ini berawal dari diamankannya AT (34) di area pencucian mobil di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari pada Rabu (25/1/2017) dini hari. Dari tangan AT, ditemukan lima paket sabu seberat 2,22 gram.
“Selain itu, turut diamankan pula perhiasan yang digunakan menyimpan sabu, dompet, HP, dan juga uang tunai Rp 293 ribu rupiah,” kata Sunarto, Rabu (25/1/2017) siang.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menggeledah rumah NH (58) di Jalan HA. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu. Di rumah ini, turut diamankan pula AW alias AC (44), dan JN (38). “JN ini adalah PNS di Konkep yang beralamat di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Konawe” jelas Narto.
Dari tangan ketiganya diamankan sabu sebanyak 9 saset kecil berat kotor 3,12 gram, empat unit HP, uang tunai Rp 152 ribu, ATM BRI 1 lembar, dompet warna hitam, alat isap sabu /bong 3 buah, pipet tujuh batang, sumbu kompor sabu satu buah, plastik saset kosong 203 lembar, dan timbangan digital satu buah. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati