ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak pada empat paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2015 lalu.
Empat paket PL tersebut adalah pembangunan jalan usaha tani Desa Tumbudadio-1 yang dilaksanakan oleh CV Aldy Pratama dengan anggaran Rp 160 juta. Selanjutnya pembangunan jalan usaha tani Desa Tumbudadio-2 yang dilaksanakan oleh CV Purba Koltim Grup dengan nilai anggaran Rp160 juta.
Ketiga pekerjaan pembangunan jalan usaha tani Desa Peatoa yang dilaksanakan oleh CV. KI dengan nilai kontrak Rp.160 juta. Keempat pekerjaan rehabilitasi jaringan tersier Kelurahan Tinengi Kecamatan Tinondo dilaksanakan oleh CV Arfan Jaya dengan kontrak Rp 191 juta.
Hasil audit BPK menemukan adanya kreteria dari keempat paket pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Pepres Nomor 54 tahun 2010 yang telah diubah dengan Pepres Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal 89 ayat 2a yang menyatakan “pembayaran untuk pekerjaan kontruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang”. Kreteria yang kedua adalah tidak sesuai kontrak masing-masing paket pekerjaan.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Peternakan Koltim, Arfa Madaria menjelaskan, BPK telah menemukan kejanggalan di lapangan, seperti jaringan irigasi kekurangan volume, kesalahan kontrak, dimana seharusnya tidak perlu kelebihan pemuatan material, harus ada uji laboratorium.
“Sebenarnya kekurangan volume itu, seperti pekerjaan jalan usaha tani itu tidak seberapa pelanggaranya dibandingkan di dinas lain,” kata Arfa, Sabtu (23/7/2016)
Permasalahan tersebut terjadi disebabkan adanya kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp 47 juta lebih. Dari keempat paket pekerjaan itu, BPK telah membuat rekomendasi agar segera dikembalikan selisih kerugian tersebut. (B)
Reporter : Jaspin
Editor : Jumriati