Empat Pegawai dan Tahanan di Lapas Baubau Positif Covid-19

826 Rapid Test Didistribusikan ke Kabupaten dan Kota di Sultra
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Sebanyak empat orang di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) terkonfirmasi positif Covid-19. Dua di antaranya pegawai dan dua warga binaan Lapas.

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Baubau, Marfia Tahara, mengatakan, empat orang itu diswab bersama 17 orang lainnya yang reaktif pada 29 September 2020.

Namun karena ada kerusakan alat uji PCR di Kota Kendari sehingga harus diperiksa di Makassar. Hal itu membutuhkan waktu yang relatif lama sekitar 14 hari untuk mengetahui hasilnya.

Lanjutnya, hal ini dinilai menjadi kendala. Pasalnya, setelah hasil swab test keluar beberapa orang yang diketahui positif Covid-19 itu lantas dinyatakan sembuh sebelum mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil rapid test setelah hasil swab test keluar, dua orang warga binaan lapas yang positif Covid-19 dinyatakan non reaktif.

“Dua orang warga binaan lapas sudah dinyatakan sembuh. Sementara dua pegawai itu belum ada konfirmasi kesembuhan. satu pegawai langsung karantina di Rumah Sehat Terpusat, satunya lagi sedang karantina mandiri,” jelasnya lewat panggilan telepon.

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Baubau, La Samsudin, mengatakan telah menjamin Lapas Baubau bebas dari Covid-19 berdasarkan kepatuhan mereka pada protokol kesehatan.

Katanya, 13 orang warga binaan Lapas, termaksud dua orang yang dinyatakan positif, sebelumnya dikarantina dalam ruangan. Dan kini usai rapid test ulang, hasilnya non reaktif.

Untuk dua orang pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 telah diminta untuk cuti kerja. Mereka tidak diperbolehkan masuk kantor sampai mendapat konfirmasi kesembuhan dari Gugus Tugas setempat.

“Namun demikian, yang dua orang (warga binaan lapas) kami arahkan untuk tinggal di satu ruangan khusus yang kami siapkan. Sampai beberapa hari ke depan, sebelum mereka berbaur dengan yang lainya,” katanya.

Kata La Samsudin, di Lapas tidak akan lagi dilakukan rapid test massal ulang meski telah ditemukan empat orang positif Covid-19. Hal itu dianggap tidak perlu mengingat ketatnya protokol kesehatan yang diberlakukan di Lapas Kelas IIA Kota Baubau.

“Jadi di lapas ini kami hanya menerima tahanan yang telah divonis. Itupun dengan protokol kesehatan ketat, juga kami syaratkan harus menunjukan surat keterangan dari hasil rapid test sebelum masuk di dalam Lapas,” tukasnya. (b)

 


Kontributor: Risno Mawandili
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini