ZONASULTRA.ID, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap empat pria berinisial MAA, GNW, FA, dan MLM atas laporan dugaan tindak pidana pencabulan di dalam kantor kelurahan, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Rabu malam (1/6/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.
Korban berinisial SAP (15) yang masih berstatus pelajar. Salah satu pelaku adalah temannya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan, tersangka FA dan korban berteman, sedangkan tiga tersangka lainnya tidak memiliki hubungan dengan korban, namun ikut serta melakukan tindak pidana pencabulan.
AKP Fitrayadi menjelaskan, kejadian itu bermula saat tersangka FA menghubungi korban. FA lalu membawa SAP ke TKP dan melancarkan aksi bejatnya. Tiga tersangka lainnya yang melihat FA dan korban juga ikut mencabuli korban.
“Dengan adanya pelaporan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup, Kasat Reskrim Polresta Kendari memerintahkan Kanit Buser77 Satreskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Fitrayadi di keterangan persnya, Kamis (2/6/2022).
Keempat terduga pelaku tersebut ditangkap di kediamannya masing-masing di Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Kamis (2/6/2022) sekira pukul 04.00 WITA.
Atas tindakan tersebut, sebagaimana dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku disanksi pidana berupa 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (b)
Kontributor: Bima Lotunani
Editor: Jumriati