Empat Perusahaan Besar di Bombana Belum Bayar Pajak

Empat Perusahaan Besar di Bombana Belum Bayar Pajak
PAJAK - Peninjauan lokasi du perUsahaan Tebu di Desa Tinabite, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, beberapa waktu lalu. (Foto : Dok ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA-Mengolah sumberdaya Bombana tapi tak taat kewajiban. Itulah potret empat Perusahaan berskala besar di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdeteksi belum membayar retribusi pajak. Pemerintah daerah mengancam bakal mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika masih bandel.

Empat perusahaan itu adalah PT Jhonlin Batu Mandiri, yang kini sedang merintis perkebunan tebu untuk pabrik guka. Perusahaan ini berlokasi di Desa Tinabite Kecamatan Lantari. Lalu ada perusahaan tambang, PT. Surya Saga Utama (SSU yang terletak di Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara.

Perusahaan tambang besar lainnya, PT. Rohul Energy Indonesia (REI) di wilayah Kabaena Tengah dan PT. Artha Mining Industry (AMO) di Desa Liano, Kecamatan Mata Oleo, juga disebut belum bayar retribusi pajak.

“Kami memberi waktu mereka hingga Desember 2018. Kalau tetap tidak menunaikan kewajibannya, kita cabut IMB-nya,” ancam Pajawa Tarika, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Penanaman Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bombana.

Pajawa menyebut, ada beberapa item retribusi pajak yang belum dibayar perusahaan itu. Mulai dari pajak IMB, smelter, izin stockpie. Sebagian lainnya terkait izin pembebasan lahan dan izin pembuatan pabrik.

“Kita masih menjalin komunikasi yang intens dengan perusahaan-perusahaan tersebut,” tukasnya, di kantornya, Jumat (21/9/2018).

Pajawa optimis 4 perusahaan ini akan bayar pajaknya karena masih ada komunikasi yang intens. Kalau misalkan tidak tunaikan hingga Desember, otomatis akan ditindak lanjuti dan konsekwensi beratnya adalah pencabutan izin.

Sebelumnya, Pemda Bombana menargatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari empat perusahaan itu mencapai Rp8 miliar. “Harus tertutupi semua target itu hingga kurang lebih tiga bulan kedepannya dan itu adalah target utama kami untuk tahun 2018,” ujarnya.

Karena itu ia mengingatkan kepada empat perusahaan tersebut agar tidak menununda-nunda waktu dan segera menunaikan kewajiban pajaknya.(B)

 


Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini