Empat Pjs Bupati di Sultra Dikukuhkan

Empat Pjs Bupati di Sultra Dikukuhkan
PENGUKUHAN - Sebanyak empat orang pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dikukuhkan menjadi pejabat sementara (Pjs) bupati di empat daerah pelaksana Pilkada 2020. Keempat pejabat itu dikukuhkan di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Jumat (25/9/2020). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak empat orang pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dikukuhkan menjadi pejabat sementara (Pjs) bupati di empat daerah pelaksana Pilkada 2020. Keempat pejabat itu dikukuhkan di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Jumat (25/9/2020).

Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, pelantikan ini agar tidak ada kekosongan roda pemerintahan selama cuti Pilkada Serentak 2020.

“Karena akan kosong pada masa cuti yakni 26 September hingga 5 Desember 2020. Maka penyelenggaraan pemerintahan harus dapat berjalan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ali Mazi.

Menurutnya, tugas seorang Pjs Bupati yakni mengawal terwujudnya pemerintahan dan memfasilitasi terselenggaranya Pilkada Serentak 2020.

“Sebagai seorang pemimpin jangan lupa diri. Harus jalankan amanah dengan baik,” tutupnya.

Keempat pejabat yang dikukuhkan menjadi Pjs yakni Karo Umum Setda Sultra, Aslaman Sadiq menjadi Pjs Bupati Wakatobi, Kepala Dinas Koperasi Sultra, Muhammad Yusuf menjadi Pjs Bupati Konkep, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Yusuf Mundu sebagai Pjs Bupati Konut, serta Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sultra, La Haruna sebagai Pjs Bupati Koltim.

Untuk diketahui, terdapat tujuh wilayah di Sultra yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Namun hanya empat wilayah yang bupati dan wakilnya ikut kembali dalam kompetisi lima tahunan tersebut.

Tiga wilayah lainnya yakni Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Muna, dan Buton Utara (Butur) diisi oleh wakil bupatinya sebagai pelaksana tugas (Plt). (a)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini