ZONASULTRA.COM, KENDARI – Empat warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yaitu Eva, Muhammad Said, Muhammad Faezar, dan Novita akhirnya bisa bernapas lega karena menemukan motornya yang hilang beberapa pekan lalu. Adalah jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sultra yang berhasil mengungkap kasus pencurian motor tersebut.
Pagi tadi, Rabu (19/4/2017) keempatnya telah mengambil kendaraannya di Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra. Kabid Humas Polda Sutra AKBP Sunarto mengatakan, status motor yang telah diserahkan tersebut adalah pinjam pakai. “Jadi motor itu berstatus pinjam pakai selama proses hukumnya masih berjalan, karena kendaraan tersebut masih akan kita gunakan sebagai alat bukti,” kata Sunarto di Polda Sultra pagi tadi.
Novita, salah satu korban yang telah mengambil kembali kendaraannya setelah hilang berminggu-minggu, mengutarakan rasa syukur dan terima kasihnya kepada pihak Polda Sultra yang berhasil mengamankan kawanan pencuri kendaraan motor yang telah mencuri kendaraan roda dua miliknya. “Saya tidak sangka kalau ini motorku bisa kembali. Saya juga sudah ikhlaskan sebenarnya tapi Alhamdulillah karena bisa kembali,” ungkap mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari itu.
Hal yang sama juga diutarakan Muhammad Said. Warga Kelurahan Bonggoeya ini merasa sangat senang karena motor miliknya bisa kembali. “Motor saya ini hilang sekitar sepuluh hari lalu. Ini motor dicuri di rumah saya waktu itu. Memang waktu hilang saya langsung melapor di Polres Kendari. Tapi saya kaget waktu dihubungi kemarin kalau motor saya sudah didapat kembali,” kata pria yang berprofesi sebagai petani jagung tersebut.
(Berita Terkait : 42 Unit Motor Hasil Curian Diamankan Polda Sultra Dengan Tersangka 31 Orang)
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Sultra AKBP Ilham Saparona mengatakan, pihaknya masih menunggu masyarakat yang merasa telah kehilangan motor untuk mengecek di Polda Sultra. Kata dia, kalau memang motornya ada disana, pihak yang bersangkutan harus membawa bukti kepemilikan seperti BPKB dan STNK. “Kalau nomor mesin cocok dengan surat-surat yang mereka bawa ya motornya kita serahkan dengan status pinjam pakai juga,” jelas Ilham Saparona.
Selain empat motor tersebut, masih ada 38 unit motor yang diamankan di Ditres Krimum Polda Sultra. 38 unit motor tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus curanmor selama tiga bulan awal selama tahun 2017 yang terhitung dari Januari hingga Maret. Selain 38 unit barang bukti berupa kendaraan roda dua, turut diamankan pula tersangkanya yang berjumlah 31 orang. 31 orang tersebut saat ini telah mendekam di tahanan Polda Sultra.
“Melihat dari kasus ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati lagi. Kalau perlu, kunci pengaman pada kendaraan ditambahkan,” kata Ilham Saparona. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati