Enam Legislator Calon Kada Belum Kantongi SK Pemberhentian

Kabag Otonomi Daerah (Otda) Sekertariat Daerah (Setda) Sultra Tomy Indra Sukiadi
Tomy Indra Sukiadi

ZONASULTRA.COM-KENDARI – Pasca penetapan calon Kepala Daerah (Kada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing pada tanggal 24 Oktober 2016 kemarin, enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang maju dalam pemilihan kepala (Pilkada) serentak 2017 mendatang, belum mengantongi Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

Kabag Otonomi Daerah (Otda) Sekertariat Daerah (Setda) Sultra Tomy Indra Sukiadi
Tomy Indra Sukiadi

Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah (Otda) Setda Sultra Tomy Indra Sukiadi mengatakan, hingga hari ini pihaknya belum mendapatkan surat tembusan dari masing-masing DPRD yang ada di kabupaten/kota terkait surat pengunduran diri keenam anggota dewan tersebut.

“Saya tidak tahu kalau sudah masuk pada atasan/pimpinan, tapi biasanya kalau sudah masuk di pimpinan tetap akan diteruskan ke meja bagian kami untuk pengurusan teknisnya. Tapi sampai hari ini belum ada satupun,” ungkap Tomy saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2016).

Keenam legislator yang akan maju dalam Pilkada serentak 2017 adalah Abdul Razak dan Suri Suriyah Anggota DPRD Kota Kendari. Kemudian Johan Salim anggota DPRD Kabupaten Bombana, Saleh Ganiru anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah (Buteng), La Ode Arusani anggota DPRD kabupaten Buton Selatan (Busel) dan H. Abbas anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang merupakan pasangan.

Sebelumnya, Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengungkapkan untuk anggota DPRD, PNS,TNI & Polri harus mengundurkan diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon dengan tenggat waktu 60 hari sejak ditetapkan sebagai paslon. Pengunduran itu harus melalui keputusan dari pejabat yang berwenang kemudian diserahkan kepada KPU.

“Kalau tidak ada maka didiskualifikasi dari pencalonan,” tukas Hidayatullah.

Sementara itu, dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU menyatakan pada lampiran pasal I dinyatakan salah satu poin pada pasal 7 (s) yang menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa setelah adanya surat pengunduran diri masing-masing calon kada masuk ke pemprov Sultra, maka akan dilanjutkan ke gubernur untuk dikeluarkan SK pemberhentian mereka. Pasalnya, secara hukum anggota DPRD tersebut dilantik oleh Gubernur maka pemberhentiannya juga oleh Gubernur.

Secara keseluruhan ada tujuh anggota DPRD yang maju dalam Pilkada serentak tahun 2017 di Sultra, satu orang dari anggota DPRD Sultra yakni Adriatma Dwi Putra (ADP), yang SK pemberhentiannya dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (A)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini