ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Calon Bupati Konawe Selatan (Konsel), Muh. Endang memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar atas penetapan Arsalim sebagai calon wakil bupati mendampingi Surunuddin Dangga dalam sidang yang digelar, Selasa (19/1/2016).
Pengacara calon bupati nomor urut 2 itu, Ibrahim yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya yang saat ini berada di kota Makassar mengatakan, sekitar pukul 11.00 Wita setempat hakim membacakan beberapa putusan yakni Surat Keputusan (SK) nomor 38 tentang penetapan Arsalim sebagai calon wakil bupati dengan nomor urut tiga 3 itu cacat hukum.
Kemudian, dalam putusan tersebut, pengadilan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) untuk mencabut SK bernomor 38 itu.
“Putusan itu harus dilaksanakan, kan gugatan itu ada dua yakni di PTTUN dan Mahkamah Agung (MA), tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya,” katanya, Ibrahim.
Devisi Tekhnis KPU Konsel Sutamin Rembasa membenarkan adanya putusan tersebut. Karena itu pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkama Agung (MA) karena tidak puas dengan putusan PTTUN Makassar.
“Bersama pengacara, kami akan melakukan kasasi ke MA dan sudah masuk dalam daftar registrasi,” ujarnya.
Terkait rencana pelantikan pasangan Surunuddin dan Arsalim yang memenangkan Pilkada yang diperkirakan dilakukan Maret mendatang, Sutamin menyatakan akan mengkoordinasikannya ke KPU RI, apakah proses pelantikan terganggu atau tidak.
Sementara itu, Divisi sosialisasi, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, untuk Konsel sengketa hasil itu tidak ada masalah, bahkan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, KPU setempat sudah menyampaikan berita acara dan keputusan tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Konsel terpilih kepada DPRD setempat sesuai ketentuan PKPU 11 tahun 2015 pada pasal 62 ayat 3.
“Sebenarnya KPU Konsel sudah selesai pada proses,” ujarnya.
Meski baru mendapatkan informasi lewat SMS, namun pihaknya mengapresiasi keputusan tersebut. Apabila pihak penyelenggara di kabupaten (KPU) tidak sepakat dengan itu maka masih ada proses hukum selanjutnya yakni kasasi ke MA.
“Soal proses pelantikan itukan bukan menjadi urusan KPU karena KPU hanya sampai pada tahapan hasil,” katanya.
Untuk diketahui, data yang didapat oleh awak Zonasultra.com, PTTUN Makassar menggeluarkan putusan tersebut bernomor 22/G/Pilkada/2016/PTTUN tanggal 19 Januari 2016.
Endang melakukan gugatan terhadap Arsalim karena yang bersangkutan sebagai PNS tidak mengantongi isin pengunduran diri dari atasan (gubernur) untuk maju sebagai calon bupati sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun dilain pihak, Arsalim telah menunjukkan etikad baik dengan mengajukan surat pengunduran diri kepada Gubernur Sultra. Namun oleh gubernur tak memberikan isin hingga penetapan pasangan calon.
Sesuai keputusan tiga lembaga pusat yaitu KPU RI, Bawaslu dan DKPP, bagi pasangan calon yang sudah berusaha mengajukan surat pengunduran diri, namun atasan yang bersangkutan tidak memberikan isin, tetap diikutsertakan sebagai peserta Pilkada.
Penulis : Irfan Mualim
Editor : Rustam