ZONASULTRA.COM, KENDARI – Program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1 resmi dilaunching secara virtual di 12 Kepolisian Daerah (Polda) seluruh Indonesia, Selasa (23/3/2021).
12 Polda tersebut ialah, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DKI Jogjakarta, Polda Banten, Polda Sumatra Barat, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Utara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, program ETLE merupakan juga salah satu program presiden Jokowi Widodo dalam penegakkan hukum dan memberikan pelayanan di dalam masyarakat dengan menggunakan metode teknologi. Dengan adanya ETLE dapat mengurangi tugas-tugas Kepolisian lalu lintas di lapangan.
“Polisi lalu lintas hanya melakukan tugas-tugas mengurai kemacetan dan menolong orang kecelakaan. Sedangkan untuk proses tilang dilakukan secara elektronik,” ungkap Kapolri dalam sambutannya.
Listyo menambahkan, sepuluh jenis pelanggaran kasat mata yang akan diberikan sanksi ialah, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil menggunakan handphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan nomor plat palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, berbonceng tiga di atas motor, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi kendaraan motor.
“Jadilah Polri yang dekat dengan masyarakat dan dicintai rakyat,” tutup Kapolri.
Sementara itu, Kapolres Kendari Didik Erfiyanto mengatakan pelaksanaan ETLE di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dilaksanakan pada tanggal 27 April 2021.
“Di kota Kendari sendiri terdapat 16 titik pemasangan. Untuk lokasi pastinya kami akan sosialisasikan,” jelas Didik.
Penulis : M12
Editor : Kiki