ZONASULTRA.COM, RAHA – Ratusan tenaga honorer K2 di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali turun ke jalan mendesak pemerintah pusat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU Perpu soal regulasi pengangkatan CPNS bagi K2 melalui jalur khusus.
Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2-I) Muna Megawati mengungkapkan, selama ini pemerintahan pusat sangat diskriminatif terhadap tenaga K2. Salah satunya penerbitan PermenPAN RB Nomor 36 tahun 2018 tentang Kriteria Perekrutan CPNS dengan membatasi usia bagi tenaga K2 di Indonesia.
“Seleksi dan batasan usia bagi honorer K2 bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap nasib kami. Padahal sudah puluhan tahun kami mengabdikan diri untuk kepentingan negara,” terang Megawati dalam orasinya di Gedung DPRD Muna, Selasa (30/10/2018).
Wanita yang akrab disapa Mega ini mengaku UU Nomor 5 tahun 2014 merupakan akar masalah penerimaan CPNS bagi tenaga K2 di Muna. “Tuntutan kami itu, soal batasan usia yang ada dalam aturan itu. Makanya hari ini kami turun ke jalan menuntaskan persoalan yang masih menggantung,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Muna Laode Dyirun yang menerima massa aksi mengungkapkan bakal menindaklanjuti keluhan tenaga K2 tersebut hingga ke DPR RI. Informasi yang diterima pihaknya, kata Dyirun, Kemenpan tengah mencari solusi untuk mekanisme pengangkatan honorer K2 melalui jalur khusus.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo mengatakan, pemerintah saat ini tengah mencari landasan hukum soal pengangkatan PNS bagi tenaga K2 melalui Jalur khusus. “Konsultasi lalu sudah ada regulasinya, saat ini tengah digodok,” katanya. (B)
Reporter: CR5
Editor: Jumriati