ZONASULTRA.COM,KENDARI– Forum Masyarakat Kota Lama mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari pada Jumat (4/3/2022). Kehadiran mereka merupakan buntut dari penarikan kendaraan masyarakat Kota Lama oleh perusahaan Mandiri Karya Finance yang diduga melanggar kontrak dengan konsumen.
Perwakilan keluarga korban penarikan kendaraan, Hajirban mengatakan bahwa penarikan yang dilakukan perusahaan Mandiri Karya Finance tidak sesuai regulasi. Kata Hajirban, pihak dari perusahaan Mandiri Karya Finance harusnya memahami regulasi Undang (UU) Nomor 42 tahun 1999 pasal 15 tentang perlindungan konsumen.
“Jadi tidak serta merta perusahaan tersebut langsung menarik kendaraan dari konsumen, kalau belum ada persetujuan dari pengadilan. Kami akan terus mengawal pergerakan kami sampai masalah ini selesai agar keluarga kami yang tertindas segera mendapatkan solusi,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa kendaraan keluarga mereka sudah berada di kantor perusahaan yang menariknya secara sepihak atau secara paksa, sehingga ia menegaskan bahwa ini terjadi perampasan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Ini membuat pertanyaan terhadap kami karena perusahaan tak pernah sama sekali menerbitkan surat peringatan terhadap pihak keluarga kami. Sehingga kami anggap secara hukum ini cacat. Kami berharap Dewan sebagai perwakilan kami bisa memberikan solusi,” tutupnya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala yang menemui massa aksi mengatakan akan segera menindaklanjuti tuntutan tersebut.
“Minggu depan kami akan memanggil pihak perusahaan tersebut dan segera kita carikan solusi yang dikeluhkan masyarakat Kota Lama,” jelasnya. (C)
Kontributor: Bima Lotunani
Editor: Muhamad Taslim Dalma