ZONASULTRA.COM,KENDARI- Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pemuda Muslim Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra pada selasa sore (1/3/2022). Mereka meminta Kepala Kanwil Sultra tidak menyebarkan Surat Edaran Kemenag terkait aturan penggunaan pengeras suara.
Koordinator Aksi Ahmad Zainul menjelaskan pihaknya hadir di Kanwil Kemenag Sultra merupakan bias dari cuitan orang yang mereka banggakan sebagai Menteri Agama.
“Kami datang di Kanwil Sultra karena kami kecewa terhadap pernyataan Kemenag pusat yang telah melukai hati masyarakat Indonesia dengan cuitannya,” tegas Ahmad Zainul.
Zainul mendesak Kakanwil Kemenag Sultra untuk menarik pembatasan pengeras suara di masjid yang disebarkan Kanwil Kemenag Sultra.
“Gerakan kami tidak akan pernah berhenti jika tuntutan yang kami sampaikan tidak segera ditindaklanjuti oleh Kemenag Sultra,” tutupnya.
Perwakilan Kanwil Kemenag Sultra, Kabag PU Basrin menjelaskan, bahwa surat edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 5 merupakan pedoman untuk pelaksanaan ibadah terutama persoalan suara azan.
Kata Basrin, sebelum keluar surat edaran tersebut sudah melalui proses kajian akademik, serta telah melalui diskusi antara MUI dan DMI sehingga aturan tersebut baru dikeluarkan.
“Saya sudah sampaikan terhadap kawan-kawan, bahwa Menteri Agama tidak sama sekali membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Saya katakan, sangat tidak masuk akal beliau mau membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing, beliau merupakan menteri agama, orang Islam, bahkan anak kiai,” ucapnya.
Basrin mengatakan, terkait surat edaran (Menag), pihaknya akan fokus untuk mensosialisasikan secara masif.
“Sejak keluarnya surat edaran ini langsung kami tindaklanjuti terhadap kanwil daerah, kepala KAU, dan penyuluh-penyuluh agama untuk disosialisasikan dengan baik terhadap masyarakat Sultra,” jelasnya. (A)
Kontributor: Bima Lotunani
Editor: Muhamad Taslim Dalma