ZONASULTRA.COM, KENDARI – Aksi demo bertajuk tangkap dan penjarakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bukan hanya terjadi di Jakarta, tetapi menyebar luas ke sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Di Kendari, aksi demo digelar oleh ratusan massa gabungan Mahasiswa Muslim Sulawesi Tenggara (Sultra) di Gedung Sekretariat DPRD Sultra, Jumat (4/11/2016). Massa yang terdiri dari Gema Pembebasan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Barisan Pemuda Pembela Islam (BPPI), dan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari menuntut DPRD Sultra agar mendukung aksi yang mereka lakukan.
Selain itu, mereka juga menuntut pihak kepolisian agar segera menangkap Ahok terkait penghinaan terhadap surat Al-Maidah ayat 51 dan ulama umat Islam.
“Kami mengutuk keras pelecahan AlQuran yang dilakukan Ahok. Pernyataannya tentang surat Al Maidah ayat 51 di hadapan sejumlah warga beberapa waktu lalu tidak bisa diterima sama sekali,” ucap Koordinator Aksi Gema Pembebasan Sultra, Ahmad Faruq melalui pengeras suara.
Massa aksi menilai pernyataan Ahok dianggap melanggar Pasal 156 KUHP dan UU No 1/PNS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama. Bila merujuk dasar hukum tersebut maka Ahok secara sah dan menyakinkan telah melanggar aturan dan harus segera ditindak. “Kami menuntut aparat berwenang untuk segera menangkap Ahok,”
Aksi unjuk rasa ini tak hanya diikuti oleh mahasiswa saja, para mahasiswi juga terlihat mengangkat stanbuk pencekalan terhadap Gubernur DKI Jakarta yang diduga telah menistakan agama.
“Allahu Akbar, tangkap si Ahok tangkap si Ahok sekarang juga. Tangkap si Ahok,” sorak puluhan mahasiswi ini.
Dalam aksi ini, massa membawa bendera bewarna hitam dan putih bertuliskan syahadat serta spanduk yang bertuliskan tangkap dan adili penista agama.
Masa aksi gabungan umat islam Sultra ini membubarkan diri dari gedung sekretariat DPRD setempat sekitar pukul 11.38 Wita, setelah tidak ada anggota DPRD yang datang menemui mereka. (B)
Reporter: Ramadhan Hafid/Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati