Gandeng KPP Pratama, BI Sosialisasi Keterbukaan Akses Informasi Keuangan

Kepala Perwakilan BI Sultra Minot Purwahono
Minot Purwahono

Kepala Perwakilan BI Sultra Minot Purwahono Minot Purwahono

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI –  Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama menggelar sosialisasi  perpu  Nomor 7 Tahun 2017  tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Kepala Perwakilan BI Sultra Minot Purwahono menuturkan pihaknya menggandeng KPP Pratama untuk menjelaskan pelaksanaan perpu tersebut  bertujuan  meningkatkan akses pemerintah dalam hal kantor pajak kepada wajib pajak. Sehingga, aset-aset kekayaan  yang belum tercatat khususnya pada program pelaksanaan tax amnesty beberapa bulan lalu, dapat masuk dalam penjaringan pencatatan kantor pajak.

“Dan Indonesia menjadi bagian dari 50 Negara yang telah menandatangani perjanjian Automatic Exchanges of Information,” ujarnya saat diwawancarai usai kegiatan di Hotel Grand Clarion Kendari, Senin (19/6/2017) malam.

Olehnya itu, jika wajib pajak suatu negara mengalami permasalahan, maka informasi mengenai data nasabah yang masuk dalam 50 negara yang telah menandatangani perjanjian tadi, dapat dimintai informasinya.

“Karena, ada tenggat sampai 30 Juni, maka pemerintah telah mengeluarkan perpu tersebut. Agar, kita mempunyai komitmen ikut dalam forum itu,” jelasnya.

Menurut Minot, keterbukaan ini tidak melanggar privasi wajib pajak. Sebab informasi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan pemerintah. Dan pemerintah berhak untuk mencari informasi sebanyak mungkin dari wajib pajak. Sebab, sifat keterbukaan ini tidak hanya di tataran domestik saja, tetapi juga pada lingkup internasional.

“Jadi, apapun informasi yang diminta tentang wajib pajak misal Indonesia ataupun wajib pajak negara lain. Nanti, akan saling  menukarkan informasi,” lanjut dia.

Tambah Minot, perpu tersebut baru dikeluarkan pada 2017 ini. Dan berdasarkan penyampaian dari Kepala KPP Pratama​ Joko Rahutomo, pelaporan yang mengacu pada perpu, baru akan dilakukan pada 2018 mendatang. Sehingga aset yang dilaporkan mulai Januari hingga Desember 2017.  (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor  : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini