Gegara Batu Bata, ASN Koltim Aniaya Iparnya

683
Kalut, Suami Aniaya Istri Tengah Hamil Hingga Berdarah
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Yusran (38) seorang Aparat Negeri Sipil (ASN) yang bertugas di Puskesmas Tirawuta inas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya kakak iparnya sendiri, Rosnaeni (50), warga desa Poni-poniki, Kecamatan Tirawuta.

Peristiwa ini bermula pada Jumat (12/7/2019) sekitar pukul 07.00 wita. Korban kala itu sedang menyuapi makanan suaminya yang tengah terkena penyakit stroke. Tiba-tiba pelaku mendatanginya.

Menurut Korban saat itu pelaku dalam keadaan emosi karena tumpukan batu bata milik korban menghalangi jalannya. Ditambah lagi, sebagian batu bata tersebut berserakan di tanah milik pelaku.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Pelaku meminta korban segera memindahkan batu bata itu. Dan jika hal itu tidak dilakukan maka pelaku mengancam akan membunuh korban bersama sang suami.

Ucapan pelaku yang penuh emosi rupanya menjadi cikal bakal terjadinya perang mulut diantara keduanya. Sampai buntutnya pelaku menganiaya korban di bahu dan jidat kanannya.

Mendengar kegaduhan itu, warga sekitar segera berdatangan. Karena tak terima dibogem mentah, korban pun melapor di Polsek Rate-rate.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Tak menunggu lama, usai menerima laporan korban, aparat kepolisian segera mendatangi kediaman pelaku. Tanpa perlawanan, petugas berhasil meringkus pelaku dan menjebloskannya ke dalam bui.

Kapolsek Rate-rate, AKP Muzhadin melalui Banit Reskriminal, Bripka Rusdianto L menyebutkan, dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2,8 tahun penjara. (B)

 


Kontributor : Samrul
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini