ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) awal tahun 2021 mengamankan uang negara sebanyak Rp2 miliar lebih.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Baso Sutrianti mengungkapkan, hal itu dilakukan berdasarkan surat perintah tugas Kepala Kejari Wakatobi tanggal 11 januari 2021 lalu.
Surat itu memerintahkan untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait informasi dari masyarakat. Bahwa ada dugaan kelebihan pembayaran terhadap beberapa kegiatan pekerjaan di Kabupaten Wakatobi sebesar nominal tersebut.
Hal itu pun merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra, kata dia dan itu sudah ditangani oleh dinas terkait karena atas rekomendasi BPK Sultra agar dikembalikan. Alhasil ada pengembalian dari para rekanan itu sebesar Rp939,7 juta.
“Setelah itu kami melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data. Lalu kami panggil semua rekanan karena masih ada sisa Rp1,06 miliar yang belum dikembalikan. Setelah kami mendatangi dan meminta keterangan akhirnya mereka mempunyai itikad baik untuk mengembalikan kerugian itu,” ungkapnya saat ditemui di Wangiwangi Selatan (Wangsel), Sabtu, (12/6/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika itu bukan penyelidikan, bukan pula penyidikan tetapi surat perintah pengumpulan data dan bahan keterangan.
Karena sebelumnya, BPK Sultra telah merekomendasikan agar PPK dan direksi teknis mempertanggung jawabkan kelebihan pembayaran tersebut.
Selanjutnya uang itu disetor ke kas daerah, dengan harapan kepada Dinas dalam pengadaan barang dan jasa lebih berhati-hati dan lebih teliti. Terutama dalam perencanaan kegiatannya.
“Operasi intelijen dapat terlaksana berkat arahan dan petunjuk pimpinan, serta kerja sama tim yang baik, juga niat tulus dari tim. Sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara,” jelasnya. (b)