ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gegara pandemi covid-19, hari libur perayaan maulid Nabi Muhammad SAW di geser yang awalnya dicanangkan pada tanggal 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.
Hal ini di sampaikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sultra, Muhammad Basri mengikuti ketentuan Kemenag pusat saat ditemui dikatornya pada Senin (11/10/2021). Selain itu peringatan berupa pawai juga ditiadakan mengikuti zona sebaran covid-19.
” Ini dikarenakan masih dalam masa pandemi dan untuk mencegah munculnya varian baru lagi,” ucap Basri.
Basri menjelaskan bahwa maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap pada 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya-lah yang digeser.
Kata dia, perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan MenPAN-RB nomoe 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas keputusan Bersama Menag, Menaker, MenPAN-RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.
Basri mengimbau kepada masyarakat untuk memperingati maulid Nabi Muhammad SAW dengan apa adanya dan sesederhana mungkin tanpa mengurangi makna peringatan tersebut demi mencegah kembali tersebarnya virus covid-19 di Sultra.
Diketahui, perubahan juga pernah dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru Hijriah. Tahun barunya tetap 1 Muharam 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021. (A)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin