Gelar Kampanye “Hitam”, Panwascam Puriala Ancam Proses Paslon Muliati-Mansur

llustrasi kampanye hitam
llustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Muliati Saiman-Ir.Mansur (Muliati-Mansur) kedapatan menggelar kampanye di Kecamatan Puriala, pada Selasa (24/4/2018) kemarin. Dimana kampanye yang digelar pasangan nomor urut 1 itu, diluar dari jadwal yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat

“Karena telah menyalahi prosedur, Paslon yang maju melalui jalur independen ini diduga telah melanggar pasal 187 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, dan atau pasal 68 ayat 1 huruf (i) dan pasal 74 ayat 1 PKPU nomor 4 tahun 2017,” ungkap Restu Tebara, Koordinator Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Panwascam Puriala, Kamis (26/4/2018)

Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwascam Puriala Restu
Restu Tebara

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, lanjutnya, pada Selasa (24/4/2018) paslon Muliati-Mansur seharusnya melaksanakan kampanye diaologis di zona IV, dimana didalamnya tidak termasuk Kecamatan Puriala. Sebab Kecamatan Puriala ini sendiri masuk di zona kampanye III bersama dengan delapan kecamatan lain. Sehinga berdasarkan acuan tersebut, pihaknya menduga bahwa calon tersebut melakukan kampanye diluar jadwal dan itu dinilai sangat melanggar ketentuan yang ada.

“Sesuai dengan ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada serentak dan juga PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye, maka yang bersangkutan (Muliati-Mansur) terancam sanksi pidana maksimal 3 bulan penjara dan bisa saja berujung pada sanksi diskualifikasi yang didasari dari hasil kajian yang dilakukan,” tegasnya

(Baca Juga : Kekurangan Dukungan, Muliati-Mansur Diberi Waktu Penuhi Syarat Jalur Independen)

Dikatakannya, selain menggelar kampanye diluar jadwal, Paslon Muliati-Mansur juga diketahui tidak memasukan surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian, untuk pengamanan. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya surat yang diterima oleh aparat Polsek Puriala dan Panwascam dari tim pemenangan Muliati-Mansur. Padahal di PKPU 4 telah dijelaskan bahwa petugas kampanye wajib memasukan surat pemberitahuan ke kepolisian sesuai dengan tingkatannya

“Dugaan kami paslon Muliati-Mansur sengaja menabrak aturan yang sudah ditetapkan, dan yang lebih ironisnya lagi tim pemenangan serta konsultan politiknya tidak ada yang mau mencegah calonnya untuk menggelar kampanye di luar jadwal, padahal sanksinya sangat jelas bagi paslon yang tidak mengindahkan ketentuan yang telah ditetapkan,” terangnya.

Dijelaskannya, berdasarkan pelangaran yang telah dilakukan oleh paslon ini, ada dua sanksi yang berpotensi akan dikenakan kepada paslon ini jika terbukti melanggar aturan, yakni sanksi pidana dan sanksi administrasi berupa diskualifikasi.

“Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten untuk penanganan dugaan pelanggaran tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Sebab proses penanganan pelanggaran yang terindikasi sanksi pidana itu adalah ranah Sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) tingkat Kabupaten. Dan sesuai UU serta peraturan bawaslu, Panwas memiliki waktu tujuh hari untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran tersebut,” tutupnya. (B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini