Gelar Operasi Pekat, Polsek Pasarwajo Amankan 24 Jerigen Miras Lokal

Gelar Operasi Pekat, Polsek Pasarwajo Amankan 24 Jerigen Miras Lokal
OPERASI PEKAT - Kapolsek Pasarwajo IPTU Cursil Risard Gattu memperlihatkan sejumlah jerigen miras yang menjadi barang bukti dalam operasi Pekat Anoa 2017 di Mako Polsek Pasarwajo, Kamis (23/11/2017). (Nanang Suparman /ZONASULTRA.COM)

Gelar Operasi Pekat, Polsek Pasarwajo Amankan 24 Jerigen Miras LokalOPERASI PEKAT – Kapolsek Pasarwajo IPTU Cursil Risard Gattu memperlihatkan sejumlah jerigen miras yang menjadi barang bukti dalam operasi Pekat Anoa 2017 di Mako Polsek Pasarwajo, Kamis (23/11/2017). (Nanang Suparman /ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar oleh jajaran Polsek Pasarwajo, kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (23/11/2017), berhasil mengamankan 24 jerigen Minuman Keras (Miras) jenis arak.

Kapolsek Pasarwajo IPTU Cursil Risard Gattu menjelaskan, puluhan jerigen miras lokal itu merupakan barang bukti yang mereka amankan dalam operasi sekitar pukul 10.00 Wita, pagi tadi. Setiap jerigen beriai 20 liter arak.

Menurutnya, operasi tersebut merupakan antisipasi kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjelang perayaan Natal dan tahun baru.

“Ini merupakan operasi kewilayahan dengan sandi pusat Anoa 2017,” kata Risard di ruang kerjanya, Kamis (23/11/2017).

Dia menyebutkan, sejumlah barang bukti itu ditemukan dalam operasi yang digelar di desa Lapodi, Kecamatan Pasarwajo. Saat ditemukan, minuman beralkohol itu berada di belakang rumah warga.

Dia menduga, miras itu sengaja disembunyikan oleh pemiliknya, karena rencana jadwal operasi itu sudah diketahui sebelumnya.

“Hasil introgasi kami di lapangan, mereka rata-rata membuat sendiri, lalu mereka menjual kepada pengecer dengan harga Rp 450.000 per jerigen ukuran 20 liter,” jelasnya.

“Untuk sementara, baru dua pemilik yang berhasil kami identifikasi, mereka merupakan warga desa Lapodi diantaranya dengan inisial MH (35), dan SR (34). Memang ini merupakan hasil pemberitahuan dari warga, dan sudah menjadi Target Operasi kami selama dua bulan terakhir,” imbuhnya.

Selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga telah membuat laporan polisi bagi dua pelaku yang menjadi pembuat minuman itu. Rencananya, kedua pelaku itu akan segera dipanggil untuk dilakukan penyidikan. Keduanya diancam dengan Undang-undang (UU) minuman keras tentang tindak pidana ringan (tipiring).

Untuk diketahui, operasi Pekat Anoa tahap satu ini dilaksanan serentak di Indonesia mulai tanggal 21 November hingga 5 Desember 2017. (C)

 

Reporter : Nanang Suparman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini